Kamis, 06 Januari 2011

anak arab

Contoh Skripsi

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Salah satu potensi penting dari pendapatan suatu daerah adalah pajak . Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dimana balas jasanya tidak dapat dinikmati secara langsung oleh wajib pajak karena pajak adalah kewajiban yang harus dibayar. Tuntutan untuk meningkatkan penerimaan pajak sangat diperlukan dimana peningkatan pajak bisa melalui beberapa jalur yaitu : peningkatan tarif pajak , peningkatan obyek pajak , kenaikan inflasi dan kenaikan laju pertumbuhan ekonomi.
Sejak adanya Undang-Undang No 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok penerimaan di daerah , maka peran daerah ( kotamadya/kabupaten ) sebagai daerah yang memiliki otonomi nyata dan bertanggung jawab diharapkan akan semakin berarti . Peran daerah yang berotonomi dan bertanggung jawab diharapkan mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahannya karena daerah dituntut untuk lebih efektif dalam mengelola dana yang dimiliki , baik yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun bantuan pemerintah diatasnya.
Apabila ditinjau kembali apa yang dimuat dalam pasal 55 Undang-Undang No 5 Tahun 1974 dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah maka sumber-sumber pendapatan daerah terdiri dari :
1. Pajak Daerah
2. Retribusi Daerah
3. Laba Perusahaan Daerah
4. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
5. Lain-lain Usaha Daerah yang sah
Pajak hotel dan restoran merupakan salah satu jenis pajak negara yang berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 1997 Dinyatakan sebagai pajak daerah karena secara umum pajak hotel dan restoran merupakan pungutan atas pembayaran rumah makan dan rumah penginapan yang terdiri dari hotel, losmen, wisma, restoran dan cafetaria. Dalam pelaksanaannya bagian dari pajak ini berasal dari hotel dan restoran sedangkan hotel dan restauran yang kecil-kecil tidak memberikan kuitansi maka penerimaannya harus diperkirakan.
Atas dasar pertimbangan ini , maka pemerintah daerah kotamadya Yogyakarta sebagai pelaksanaan pemerintahan di daerah secara aktif melakukan upaya pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah yang salah satunya adalah berasal dari pajak hotel dan restoran.
Berdasarkan pemikiran dan latar belakang masalah tersebut diatas maka penulisan Skripsi ini akan membahas mengenai analisa faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak hotel dan restoran di kotamadya Yogyakarta tahun 1990 sampai dengan tahun 2004.

1.2 Perumusan Masalah:
Membatasi permasalahan sebagai berikut:
1. Sejauh manakah pengaruh besarnya tarif hotel dapat mempengaruhi penerimaan pajak hotel dan restoran di kotamadya Yogyakarta ?
2. Sejauh mana pengaruh jumlah wisatawan nusantara dapat mempengaruhi penerimaan pajak hotel dan restoran di kotamadya Yogyakarta ?
3. Sejauh mana jumlah wisatawan mancanegara dapat mempengaruhi pajak Hotel Dan Restoran di Yogyakarta ?

1.3 Pembatasan Masalah
Melihat banyaknya aspek–aspek yang mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan agar dapat memberikan pengertian yang lebih jelas maka penelitian ini dibatasi pada masalah pajak daerah yang lebih dikhususkan pada Pajak Hotel Dan Restoran di Kotamadya Yogyakarta kurun waktu tahun 1990-2004.

1.4 Hipotesa
Hipotesa yang diuji pada analisis atau variabel-variabel independen yang mempengaruhi penerimaan pajak hotel dan restoran di Kotamadya Yogyakarta adalah sebagai berikut:
1. Adanya hubungan positif antara besarnya tarif hotel dengan penerimaan pajak Hotel Dan restoran akan semakin meningkat.
2. Adanya hubungan positif antara hubungan jumlah wisatawan nusantara dengan penerimaan pajak Hotel Dan Restoran di Kotamadya Yogyakarta.
3. Adanya hubungan positif antara jumlah wisatawan asing dengan penerimaan pajak Hotel Dan Restoran akan semakin meningkat.
4. Adanya hubungan positif antara variabel independen secara bersama-sama mampu menjelaskan variabel dependen .
1.5 Asumsi Penelitian
Dalam suatu penelitian sangat diperlukan asumsi guna mendukung benar atau tidaknya suatu hipotesa . Dalam hal ini asumsi yang digunakan adalah sebagai berikut :
1. Semakin besar tarif hotel maka penerimaan pajak Hotel Dan Restoran akan semakin meningkat.
2. Semakin besar jumlah wisatawan nusantara maka penerimaan pajak Hotel Dan Restoran akan semakin meningkat.
3. Semakin besar jumlah wisatawan asing maka penerimaan pajak Hotel Dan Restoran akan semakin meningkat.

1.6 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui sejauh mana pengaruh tingkat besarnya tarif hotel terhadap penerimaan pajak Hotel Dan Restoran di Kotamadya Yogyakarta.
2. Untuk mengetahui pola hubungan antara variabel-variabel yang diusulkan.
3. Untuk mengetahui sejauh mana tingkat pengaruh jumlah wisatawan nusantara terhadap penerimaan pajak Hotel Dan Restoran di Kotamadya Yogyakarta.
4. Mengetahui sejauh mana pengaruh jumlah wisatawan asing terhadap penerimaan pajak Hotel Dan Restoran di Kotamadya Yogyakarta.
1.7 Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian pada skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi peneliti sebagai wujud dari ilmu yang selama ini telah didapatkan pada masa kuliah yang digunakan sebagai syarat untuk menyelesaikan jenjang pendidikan strata 1 (S1).
2. Memperkaya khasanah penelitian sejenis yang telah ada dan dapat digunakan sebagai perbandingan peneliti berikutnya.
3. Sebagai bahan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengembil keputusan ekonomi pada umumnya maupun pihak yang berhubungan dengan masalah pajak Hotel Dan Restoran pada khususnya.
4. Sebagai pertimbangan pengambilan keputusan dalam menentukan kebijaksanaan selanjutnya mengenai pengelolaan penerimaan pajak Hotel Dan Restoran.

1.8 Metode Penelitian
1.8.1 Daerah Penelitian :
Penelitian dilakukan di daerah Kotamadya Yogyakarta
1.8.2 Jenis Data :
Data Sekunder : Data yang diperoleh dari catatan pustaka / informasi dari media media internet maupun laporan yang dibuat oleh perusahan yang bersangkutan.


1.8.3 Sumber Data :
Data diperoleh dari :
a) Dinas Pendapatan Daerah (DISPEMDA) Kotamadya Yogyakarta
b) Dinas Pariwisata Kotamadya Yogyakarta
c) Biro Pusat Statistik (BPS) Kotamadya Yogyakarta
1.8.4 Data-data yang diperlukan meliputi :
a) Besarnya pajak Hotel Dan Restoran di Kotamadya Yogyakarta
b) Besarnya tarif Hotel Dan Restoran di Kotamadya Yogyakarta
c) Jumlah wisatawan nusantara di Kotamadya Yogyakarta
d) Jumlah wisatawan asing (mancanegara) di kotamadya Yogyakarta

1.9 Analisis Data
1.9.1 Metode Kualitatif
Didasarkan Pada analisis variabel-variabel yang tidak dapat diukur dengan analisis rumus tetapi menggunakan analisis yang sifatnya menguraikan dalam bentuk kalimat. Dalam hal ini digunakan untuk menganalisis perkembangan Pajak Hotel Dan Restoran.


1.9.2 Metode kuantitatif
metode yang didasarkan pada analisis variabel dengan menggunakan perhitungan rumus . Analisis yang akan dibahas adalah analisis variabel dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut :
a. Regresi kuadrat terkecil ( ols )³ʾ
Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis fungsi regresi linier. Dengan cara ini kita dapat mengetahui sejauh mana hubungan masing-masing variabel independen ( variabel yang dijelaskan ). Adapun fungsi pertumbuhan penerimaan pajak Hotel Dan Restoran yang akan diteliti dapat diformulasikan sebagai berikut :
PHR =f ( x1,x2,x3 )
Dimana:
PHR= Penerimaan Pajak Hotel Dan Restoran
x1 = Besarnya tarif hotel
x2 = Jumlah wisatawan nusantara
x3 = Jumlah wisatawan asing
Dalam mengestimasi model tersebut dengan cara dilimitkan yaitu dengan cara menambah semua variabel menjadi log natural ( Ln )²
- Persamaan bentuk regresi linier :
Ln PHR = a+b1 Lnx1+b2 Lnx2 +b3 Lnx3 +Ua
Ln PHR = Besarnya penerimaan pajak Hotel Dan Restoran
Ln x1 = Besarnya tarif hotel
Ln x2 = Jumlah wisatawan nusantara
Ln x3 = Jumlah wisatawan asing
a = Konstanta
b1…b3 = Parameter / koefisien regresi
Ua = Variabel pengganggu
Regresi persamaan dalam bentuk non linear dengan terlebih dahulu mentrasformasikan persamaan tersebut dalam bentuk logaritma sebagai berikut :
Ln PHR = a+b1 Lnx1+b2 Lnx2+b3 Lnx3 +Ua
PHR = box1 b²+x2 b²+x3b³+Ui
Dimana :
bo = konstanta
b1…b3 = koefisien regrasi dari masing-masing variabel yang mempengaruhi jumlah penerimaan Pajak Hotel Dan Restoran di Kotamadya Yogyakarta
Ui = faktor kesalahan / gangguan yang menjelaskan besarnya pengaruh masing-masing variabel dan mengetahui variabel apa yang paling berpengaruh dengan menggunakan koefisien elastisitasnya yang langsung dapat diketahui yaitu parameter b1…b3





b. Uji statistik
- Pengujian Hipotesa dengan t-test
Dalam uji ini akan dilihat hubungan antara variabel independen dengan variabel dependen secara individual yaitu pengujian terhadap variabel Pajak Hotel Dan Restoran yang terdiri dari : besarnya tarif hotel, jumlah wisatawan nusantara dan wisatawan asing.
Ho = bi = 0 i = 1,2,3…k, berarti variabel independen tidak mempengaruhi besarnya penerimaan Pajak Hotel Dan Restoran di Kotamadya Yogyakarta.
Ha = bi ≠ 0 i = 1,2,3…k, berarti variabel independen mempengaruhi besarnya penerimaan pajak Hotel Dan Restoran di kotamadya Yogyakarta. Penentuan daerah kritis dalam hal ini menggunakan pengujian satu sisi (one tailed test) dan terlebih dahulu menentukan tingkat signifikan α dan df sehingga nantinya akan dicatat nilai t-tetap .
jika ternyata t-terhitung > t-tabel maka hipotesis 0 ditolak yang berarti fariabel independen tersebut berpengaruh terhadap variabel dependen.
- Pengujian Hipotesa dengan F-test
Pengujian ini dimaksudkan agar dapat diketahui apakah variabel independen secara bersama-sama mempengaruhi variabel dependen secara signifikan atau tidak . langkah-langkah yang diambil yaitu:
a. Ho = b1 = 0, dimana b1 merupakan koefisien elastisitas Ha = b1 ≠ 0
b. Penentuan daerah kritis dengan menggunakan pengujian satu sisi (One Tailed Test) yang terlebih dahulu ditentukan signifikan lefelnya, sehingga akan didapatkan nilai F-tabel.

Jika F- hitung >F-tabel maka Ho akan ditolak yang berarti variabel independen secara uji bersama berpengaruh terhadap variabel dependen secara signifikan.
- Pengujian Asumsi Klasik
Pengujian asumsi klasik meliputi :
a. Autokorelasi
Salah satu asumsi dalam model regresi linear adalah tidak terjadi autokorelasi pada kesalahan pengganggu(errorter). Bila asumsi tidak dipenuhi maka estimator yang diperoleh tidak lagi efisien karena keyakinan makin melebar hingga uji –t dan f tidak lagi valid . Untuk mengetahui ada tidaknya Autokorelasi dapat dilakukan dengan uji Durbin Watson. Dengan melakukan regresi ols terhadap model , antara lain akan memperoleh nilai d Durbin Watson
N
∑ (et-et-1²)
o = 2
DW =
N
∑ et²
t = 1

Hipotesa yang digunakan adalah :
Ho = bo = 0
Ha = bo ≠ 0
Nilai kritis dari dL dan dU dapat diperoleh dari tabel statistik Durbin Watson yang tergantung pada banyaknya observasi n dan besarnya variabel penjelasnya.
- Jika hipotesa Ho tidak ada korelasi positif maka :
d – hitung < dL → Ho ditolak d – hitung > dU → Ho diterima
dL ≤ d – hitung ≤ dU → pengujian tidak meyakinkan
- Jika hipotesa Ho tidak ada korelasi negatif maka :
d – hitung > 4 – dL → Ho ditolak
d - hitung < 4 – dU → Ho diterima 4 – dU ≤ d – hitung ≤ 4 – dL → pengujian tidak meyakinkan - Jika Ho adalah dua ujung yaitu tidak ada serial korelasi baik positip maupun negatip maka : d – hitung < dL → Ho ditolak d – hitung > 4 – dL → Ho ditolak
dU < d – hitung < 4 – dU → Ho diterima
dL ≤d – hitung ≤ 4 – dU → pengujian tidak meyakinkan
4 – dL ≤ d – hitung ≤ 4 – dU → pengujian tidak meyakinkan
b. Heteroskedastisitas
Asumsi dalam model regresi linear klasik adalah komoskedastisitas. Yaitu agar varian dari variabel pengganggu Ui adalah konstanta untuk setiap x1 artinya E (Ui). Jika variabel dari pada Ui berbeda maka terjadi Heteroskedastisitas. Untuk melihat ada tidaknya Heteroskedastisitas dilakukan dengan uji Park. Prof. R.E. Park menyarankan suatu bentuk fungsi spesifik diantara dUi² dan variabel bebas untuk menyelidiki adanya Heteroskedastisitas :
oUi²=fx1 = ²βLnxi+Vi
Ln Vi² =Ln ²+βLnxi+Vi
Oleh karena  Vi² tidak teramati maka disarankan ei² sebagai wakil ( proxy ). Oleh karena itu :
Lni²= Ln ²+ βLnxi+Vi
= α+ βLnxi+Vi
menurut uji Park, jika β pada regresi tersebut diatas signifikan secara statistika ,maka berarti terdapat Heteroskedastisitas didalam data. Uji Park ini merupakan prosedur dua langkah:
Langkah I : Jalankan regresi OLS tanpa
memperdulikan Heteroskedastisitas.
Langkah II : Jalankan regresi log-linear antara ei²
dan xi dan ujilah apakah β signifikan atau tidak.
c. Multikolinearitas
Pada mulanya Multikolinearitas berarti adanya hubungan linear yang sempurna atau pasti , diantara beberapa atau semua variabel yang menjelaskan dari model regresi untuk regresi k-variabel , meliputi variabel yang menjelaskan x1, x2…xk ( dimana x1 = untuk semua pengamatan untuk memungkinkan unsur intersep ). Suatu hubungan linear yang pasti dikatakan ada apabila kondisi berikut ini dipenuhi : λ1 x1 +λ2 +……+ λK xK = 0
dimana λ1 λ2……. ΛK adalah konstanta sedemikian rupa hingga tidak semuanya secara simultan sama dengan nol.

1.10 Sistematika Penulisan
Untuk memberikan gambaran yang jelas tentang penulisan Skripsi maka penulis kemukakan suatu rancangan sistematika skripsi sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan
Pada bab ini dibahas mengenai Latar Belakang Masalah , Perumusan Masalah , Pembatasan Masalah , Hipotesa , Asumsi Penelitian , Tujuan Penelitian , Manfaat Penelitian , Metode Penelitian dan Analisis Data.
Bab II : Landasan Teori
Pada bab ini dasar teori yang digunakan adalah Pengertian Fungsi Pajak , Tinjauan Aspek Ekonomi Perpajakan , Hubungan Antara Pajak dan Pendapatan , Klarifikasi Macam Pajak Kebijaksanaan keuangan Pemerintah Daerah Indonesia, Pajak daerah.
Bab III : Gambaran Umum Pajak Hotel Dan Restoran di Kotamadya
Yogyakarta
Pada bab ini menerangkan Kondisi Wilayah, Keadaan Geografis, Keadaan Perekonomian Kotamadya Yogyakarta , Pendapatan Asli Daerah , Pajak Hotel dan Restoran , Latar Belakang Pajak Hotel dan Restoran , Keberhasilan Pajak Hotel dan Restoran di Kotamadya Yogyakarta.
Bab IV : Data Dan Hasil Analisis
Pada bab ini akan menguraikan mengenai Deskripsi Data , hasil Analisis Data dan Perhitungan .
Bab V : Kesimpulan Dan Implikasi
Pada bab ini membahas mengenai kesimpulan dan implikasi yang diharapkan dalam penulisan skripsi ini.




















BAB II
LANDASAN TEORI

Pajak adalah suatu pungutan yang dapat dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan , misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian dan dapat juga dipakai untuk mengatur konsumsi masyarakat. Oleh sifatnya yang dipaksakan tersebut . maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi atas perilaku seseorang. Pajak hotel dan restoran khususnya dalam penerimaan keuangan daerah ternyata mampu memberikan hasil yang cukup besar didasarkan pada persentase tertentu pada uang masuk daerah ( 5%-10% didaerah pariwisata ). Sebagai sumber pendapatan penerimaan daerah pajak ini cocok sekali karena obyek pajak jelas tempatnya dan tempat memungut biasanya sama dengan tempat beban pajak.
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendanaan daerah yang penting, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah , kabupaten / kotamadya diberi peluang untuk menggali potensi sumber-sumber keuangannya. Peluang ini dapat dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten / kotamadya dengan menetapkan jenis pajak daerah sesuai dengan kritera yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Berdasarkan pada pemikiran tersebut maka pada bab ini akan diuraikan beberapa dasar teori yang mendasari penulisan skripsi ini. Dasar teori tersebut adalah sebagai berikut:
- Fungsi Pajak
- Aspek Ekonomi Perpajakan
- Hubungan antara Pajak dan Pendapatan
- Klarifikasi dan Macam Pajak
- Kebijaksanaan Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
- Pajak Daerah

2.1 Fungsi Pajak
Pada pengertian pajak, terlihat kesan bahwa negara atau pemerintahan memungut pajak semata-mata untuk mendapatkan uang atau sumber-sumber dari swasta untuk membiayai pengeluaran pemerintah . Padahal sebenarnya tidak demikian, karena pada dasarnya pungutan pajak mempunyai dua fungsi sebagai berikut:
2.1.1. Fungsi Finansial atau Fungsi Budgetair / keuangan
Fungsi Finansial atau Budgetair /keuangan yaitu fungsi pajak untuk memasukkan uang ke dalam kas negara atau fungsi sebagai sumber penerimaan negara yang digunakan untuk pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun maupun pengeluaran pembangunan.
Jika kita melihat pos-pos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan minyak bumi dan gas alam (migas) serta pajak . Pos-pos penerimaan diluar minyak bumi dan gas alam terdiri dari berbagai jenis pajak dan penerimaan bukan pajak serta penerimaan dari penjualan bahan bakar, oleh karena itu pajak merupakan penerimaan negara yang sangat penting untuk peningkatan pendapatan negara.
2.1.2. Fungsi Mengatur atau Fungsi Regularend
Fungsi pajak untuk mengatur suatu keadaan dimasyarakat dibidang sosial, ekonomi, politik sesuai dengan kebijakan pemerintah . Dalam fungsi mengatur, pajak sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya diluar bidang keuangan, beberapa penetapan pelaksanaan fungsi mengatur antara lain :

1. Pemberian fasilitas pembebanan pajak atau tax holiday. Untuk berbagai jenis industri tertentu dengan maksud mendorong atau memotifikasi para investor untul meningkatkan investasinya . Dalam hal ini pajak berperan sebagai alat peningkat investasi.
2. Memberlakukan tarif progresif dengan maksud kalau hal ini diterapkan pada pajak penghasilan maka semakin tinggi penghasilan wajib pajak maka tarif pajak yang dikenakan juga semakin tinggi . sehingga kebijaksanaan ini berpengaruh besar pada usaha pemerataan pendapatan nasional. Dalam hal ini pajak berperan sebagai alat retribusi pendapatan.
3. Pemberlakuan bea masuk tinggi bagi barang-barang impor dengan tujuan untuk melindungi (proteksi) terhadap produsen dalam negeri sehingga mendorong perkembangan industri dalam negeri.

2.2 Aspek Teknologi Perpajakan
Pemerintah memerlukan dana untuk membiayai hutang-hutangnya . Dana diperoleh terutama dari pemungutan pajak yang digunakan untuk pembiayaan belanja . Disamping itu pemerintah membutuhkan pemanfaatan persediaan masyarakat akan tenaga kerja , tanah dan barang modal yang langka. Hal ini berkaitan dengan kegiatan pemerintah dalam pembangunan yang tidak semata-mata hanya memerlukan dana akan tetapi juga sumber daya ekonomi yang riil.
Konsep manfaat dan kemampuan membayar merupakan dua prinsip dari teori perpajakan . Norma keadilan menyiratkan agar mengenakan pajak yang sama pada hal-hal yang tidak sama. Suatu pajak dapat dilihat progresif , proposional atau regresif jika membebani pendapatan orang kaya dibanding mereka yang miskin dalam proporsi yang lebih besar ,sama atau kecil. Dengan demikian kinerja pajak memegang peranan penting dalam perkembangan suatu daerah, kinerja pajak didefinisikan sebagai perbandingan antara realisasi penerimaan pajak yang diterima dibandingkan dengan potensi yang ada.

2.3 Hubungan Antara Pajak dan Pendapatan
Mengenal istilah pajak proposional ,progresif dan regresif yang tentunya berkaitan dengan masalah pendapatan. Suatu pajak akan disebut proposional jika mengenakan tarif prosentase yang sama tanpa melihat pendapatan seseorang , sehingga setiap membayar pajak dikenakan tarif pajak dalam proposi yang sama dalam pendapatannya (Ditjen PUOD, 1989).
Pajak progresif berbeda sekali dengan pajak proposional dan akan lebih kontras lagi jika dibandingkan dengan pajak regresif. Pajak progresif adalah pajak yang menggunakan tarif dalam prosentase yang meningkat menurut bertambah tingginya pendapatan seseorang. Sedangkan pajak regresif adalah pajak yang menggunakan tarif prosentase yang lebih rendah dari pada mereka yang berpendapatan tinggi.

2.4 Klasifikasi dan Macam Pajak
Untuk membedakan macam-macam pajak , maka pajak digolongkan :
2.4.1 Menurut golonganya dibagi 2 yaitu :
a. Pajak Langsung
Dibedakan menjadi dua pengertian yaitu pengertian Administratif dan ekonomis. Pajak Langsung Administratif adalah pajak yang dipungut secara periodik dalam waktu tertentu menurut ketetapan pajak dengan ciri-ciri mempunyai Surat Pemberitahuan Pajak (SPJ) , dipungut berkali-kali. Sedangkan Pajak Langsung Ekonomis adalah pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada pihak orang lain atau pajak yang harus dipikul sendiri .


b. Pajak Tidak Langsung
Adalah pajak yang dapat dilimpahkan (digeserkan) kepada pihak lain , misalnya Pajak Hotel Dan Restoran . konsumen pihak ke III menjadi tujuan pajak , sedangkan pihak ke II adalah pemilik rumah makan dan pemilik penginapan atau wakilnya.
2.4.2. Menurut sifatnya maka pajak dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
a. Pajak Subjektif
Pajak subyektif adalah pajak yang dipungut dengan memperhatikan keadaan wajib pajak dengan maksud keadaan wajib pajak berpengaruh terhadap besar kecilnya jumlah pajak yang dibayar . Daya pikul wajib pajak dapat diukur dengan memperhatikan berbagai keadaan wajib pajak (kawin atau tidak kawin) susunan keluarga dan tanggung jawab lainnya.
b. Pajak Obyektif
Pajak obyektif adalah pajak dimana pemungutannya berpangkal pada keadaan obyektifnya. Pajak ini dipungut karena keadaan , perbuatan ataupun kejadian yang dilakukan atau terjadi didalam wilayah negara dengan tidak memindahkan sifat subyektifnya sebagai contoh cukai rokok. Siapa saja yang merokok akan dikenakan bea cukai rokok.
2.4.3. Menurut wewenang pungutan maka pajak dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Pajak Negara atau Pajak Pusat
Pajak negara atau pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang penyelenggaraan pemungutannya didaerah atau dilakukan oleh kantor inspeksi pajak setempat ( sekarang dinamakan kantor pelayanana pajak ) dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga negara / pemerintahan . Pada umumnya pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat adalah sebagai berikut:
1. Yang dikelola Direktorat Jendral Pajak :
- Pajak Penghasilan
- Pajak Bumi dan Bangunan
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Pajak Pertambahan Nilai atas Barang-barang dan Jasa
- Bea materai
- Bea lelang
1. Yang dikelola oleh Direktorat Jendral Moneter :
- Pajak Minyak Bumi
2. Pajak yang dikelola oleh Direktorat Bea dan Cukai :
- Bea masuk dan bea keluar
- Pajak pertumbuhan nilai dan Pajak Penjualan barang
mewah atas impor barang kena pajak

b. Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang memegang otonomi wilayah . Hasil pajak sepenuhnya menjadi hak pemerintah daerah yang bersangkutan, baik itu daerah tingkat kabupaten ataupun kotamadya maupun di daerah tingkat propinsi dimana pemerintah tidak memberikan jasa timbal balik atau kontraprestasi terhadap para pembayar pajak (Mardiasmo,2001:1). Disamping pajak kendaraan bermotor, pajak tontonan , pajak reklame, pajak penerangan jalan dan pajak yang lainnya, Pajak hotel dan Restoran ternyata juga memberikan sumbangsih yang besar dalam penerimaan keuangan pemerintahan daerah melalui pajak yang diperoleh (Nick Devas,1989). Selain itu pemerintah kabupaten / kotamadya dapat menetapkan jenis pajak daerah yang lainnya, selama memenuhi kriteria sebagai berikut (UU No. 34 Tahun 2000, pasal 2 Ayat 4):
- Bersifat pajak dan bukan retribusi.
- Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah daerah kabupaten/kotamadya yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten / kotamadya yang bersangkutan.
- Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
- Potensinya memadai.
- Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif.
- Memperhatikan dampak ekonomi yang negatif.
- Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.
- Menjaga kelestarian lingkungan.



2.5 . Kebijaksanaan Keuangan Daerah di Indonesia
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara bertahap akan semakin banyak dilimpahkan pada daerah. Dengan demikian meningkatnya wewenang pemerintah pusat yang diberikan kepada pemerintah daerah akan semakin penting , karena pemerintah daerah dituntut untuk dapat lebih aktif lagi dalam memobilisasikan sumber dananya sendiri , disamping mengelola dana yang diterima dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan kesiapan aparatur daerah dalam menghadapi masalah-masalah pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat guna meningkatkan pendapatan perekonomian dan permasalahan yang lebih komplek lagi.
Dari uraian diatas bahwa salah satu masalah pokok yang selalu mendapat perhatian adalah masalah kemandirian daerah dalam membiayai pembangunan daerah. Beralihnya pembangunan Indonesia dari era migas (minyak dan gas), dimana sumber utama investasi diharapkan berasal dari masyarakat / dunia usaha menuntut peningkatan kemandirian daerah didalam membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan investasi daerah. Kemandirian daerah dalam membiayai daerah tersebut tidak dapat ditafsirkan bahwa tiap tingkat pemerintahan didaearh harus membiayai serluruh keperluan dari Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
Dalam hal ini untuk lebih mendukung tercapainya tujuan kegiatan pembangunan daearh yang merata diseluruh daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab , maka ada lima kebijakan pokok dibidang keuangan daerah yang telah dilaksanakan selama ini yang perlu dilanjutkan yaitu:
1. Kebijaksanan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah disamping juga terus meningkatkan penerimaan bagi hasil pajak secara optimal, subsidi dan bantuan seta pinjaman kepada pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
2. Kebijaksanaan dibidang pengaturan pemerintah daerah. Pada dasarnya diarahkan untuk menciptakan peningkatan perekonomian masyarakat yang lebih baik , memperluas lapangan pekerjaan mendorong usaha pemerataan mendorong sektor swasta, membantu pengusaha ekonomi lemah , serta meningkatkan produksi komoditas ekspor dan pariwisata.
3. Peningkatan sistem informasi keuangan daerah dan pengevaluasian pembangunan daerah . penyempurnaan sistem informasi keuangan daerah dan pengevaluasian pembangunan daerah dilakukan sebagai landasan untuk mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan serta sebagai dasar perencanaan kegiatan yang telah dilaksanakan serta sebagai dasar kegiatan jangka menengah secara lebih tepat . Disamping itu juga dilakukan penyempurnaan sistem akuntansi keuangan daerah dan pengendalian anggaran serta pengendalian pembangunan daerah. Agar pembiayaan yang tersedia dapat dilakukan lebih efektif dan efisien. Kaitan dari pajak terhadap fungsi akuntansi yaitu sebagai kontrol terhadap kinerja daerah (baik/buruk),tidak hanya sebagai pelapor keuangan semata. Secara makro lebih menekan pada masalah kinerja pajak serta prestasi pengolahan pendapatan daerah.
4. Peningkatan kemampuan organisasi pemerintah daerah ,termasuk peningkatan kemampuan manajemen dan penyempurnaan struktur organisasi.
5. Kebijakan untuk mendorong keikutsertaan swasta dalam pelayanan masyarakat didaerah , baik sebagai penanaman modal maupun sebagai pengelola jasa pelayanan masyarakat.

2.6 Pajak Daerah
2.6.1. Pengertian Pajak Daerah
Pajak merupakan sumber keuangan pokok bagi daerah disamping retribusi daerah . Undang-undang No. 11 Tahun 1957 menjelaskan tentang peraturan umum pajak daerah dan menyebutkan beberapa hal sebagai berikut:
a) Pengertian Pajak Daerah adalah :
Pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk pembiayaan rumah tangga sebagai badan hukum publik.
b) Mengadakan, mengubah dan meniadakan pajak daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.Laporan pajak daerah adalah laporan pajak yang belum digunakan oleh negara. Laporan pajak tingkat bawahan ialah laporan pajak yang belum digunakan oleh negara / tingkat atasanya.
c) Suatu daerah tingkat atasan telah menggunakan suatu laporan pajak daerah tingkat bawahannya tidak diperkenankan memasuki lapangan pajak itu akan tetapi dalam peraturan pajak tingkat atasan itu dapat ditentukan , bahwa daerah tingkat bawahannya diperkenankan memungut atas pajak daerah tingkat atasannya.

2.6.2. Pajak-pajak Daerah di Indonesia
Pajak daerah dapat dibedakan lagi atas pajak daerah tingkat I ( tingkat Propinsi ) dan pajak daerah tingkat II ( Kabupaten / Kotamadya ).
- Pajak Daerah Tingkat I ( Propinsi )
Berdasarkan pasal 13 peraturan umum pajak daerah ( Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 ) disebutkan bahwa pajak daerah yang dipungut oleh daerah tingkat I ( Propinsi ) adalah sebagai berikut :
a. Pajak Sekolah
b. Pajak atas ijin menangkap ikan diperairan umum di dalam wilayahnya
c. Obsen atas pajak kekayaan
d. Obsen atas pajak penjualan bensin
Sedang pajak negara yang tidak diserahkan menjadi pajak daerah tingkat I ( Propinsi ) meliputi :
a. Pajak kendaraan bermotor
b. Pajak responding ( telah dihapus )
c. Pajak rumah tangga
d. Bea balik nama kendaraan bermotor (Bbnkb)
- Pajak Daerah tingkat II ( Kabupaten / Kotamadya )
Berdasarkan Undang-undang Darurat No.11 Tahun 1957 “Peraturan Umum Daerah ” pasal 14 disebutkan bahwa pajak yang dapat dipungut oleh daerah tingkat II(Kabupaten/Kotamadya) antara lain sebagai berikut:
a. Pajak atas ijin penjualan atau pembuatan petasan dan kembang api
b. Pajak atas reklame
c. Pajak anjing
d. Pajak atas kendaraan tak bermotor
e. Pajak penjualan minuman alkhohol
f. Pajak atas ijin mengadakan perjudian
g. Pajak atas penghiasan kuburan
h. Pajak karena berdiam di daerah lebih dari 120 hari
i. Pajak atas milik berupa bangunan serta halaman yang berbatasandengan jalan umum
j. Obsen atas pokok pajak daerah ditingkat atasan
k. Pajak penerangan jalan
l. Pajak pengolahan garam
m. Pajak perusahaan
n. Pajak rumah penginapan / hotel
o. Pajak mengangkat barang ke luar daerah
p. Pajak atas pengambilan rumput laut dan agar-agar
q. Obsen atas pajak rumah tangga
r. Pajak kendaraan tak bermotor di atas air
s. Pajak sekolah
Menurut Undang-undang pertimbangan Keuangan No 32 tahun 1956 berdasarkan pasal 3 antara lain disebutkan diluar pajak daerah yang ada dinyatakan sebagai daerah tingkat II ( kabupaten / Kotamadya ) yaitu:
a. Pajak Verponding Indonesia, 1923.
b. Ordonasi Verponding, 1928.
c. Pajak Rumah Tangga, 1908.
d. Pajak Kendaraan bermotor, 1934.
e. Pajak Jalan, 1942.
f. Pajak Potong, 1936.
g. Pajak Kopra, 1949.
h. Pajak Hotel dan Restoran, 1997.
Dari pengamatan tersebut terlihat variasi jenis-jenis pajak yang menjadi wewenang daerah Tingkat I ( Propinsi ) maupun Tingkat II ( Kabupaten / Kotamadya ) sudah memadai. Namun hasil yang diperoleh masih sangat kecil karena tidak semua jenis pajak yang menjadi wewenang daerah dipungut oleh daerah-daerah hal ini disebabkan oleh :
1. Obyeknya tidak ada didaerah.
2. Peraturan pelaksanaannya belum ada , sebab belum ada pedoman pelaksanaanya.
3. Hasil pungutan jauh lebih kecil dari biaya pemungutan .
4. Ada pembekuan / pencabutan terhadap kegiatan-kegiatan.
5. Ada larangan pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan tertentu yang justru merupakan obyek pajak.
Sehubungan dengan masalah tersebut maka dari 37 jenis pajak tang menjadi wewenag daerah tingkat II (Kabupaten / Kotamadya) hanya 7 sampai 10 saja yang memberikan sumbangan berarti bagi penerimaan daerah serta memiliki prospek yang menggembirakan . Apabila disusun dari pajak yang prospeknya dari pajak yang prospeknya menggembirakan terlihat sebagai berikut:
1. Pajak tontonan / keramaiaan umum dan pajak reklame.
2. Pajak Hotel dan Restoran.
3. Pajak potong hewan.
4. Pajak minuman keras.
5. Pajak penerangan jalan.
6. Pajak radio.
7. Pajak Parkir.
8. Pajak pompa air, pengambilan hasil hutan , penjualan hewan hidup, pajak jalan.


2.6.3 Asas Pungutan Pajak Daerah
Asas pungutan pajak daerah adalah sebagai berikut:
1. Harus ada kepastian hukum.
2. Pemungutan pajak tidak boleh diborong.
3. Masalah wilayah pajak haruslah jelas.
4. Barang-barang keputusan kehidupan sehari-hari tidak boleh langsung dikenakan pajak daerah dan memberikan keistimewaan yang menguntungkan seseorang atau golongannya
Keistimewaan yang menguntungkan seseorang atau golongan Duta atau Konsultan asing tidak boleh dibebaskan kecuali dengan keputusan pemerintah . pemutusan pajak daerah selain didasarkan dan dilaksanakan menurut asas-asas dan norma-norma hukum, juga diperhatikan beberapa prinsip bagi pengenaan pajak yang baik kepada wajib pajak yaitu:
a. Prinsip bahwa beban pajak harus sesuai dengan kemampuan relatif dari setiap wajib pajak
Perbedaan dalam tingkat penghasilan harus digunakan sebagai dasar didalam retribusi beban pajak itu, sehingga beban pajak dalam arti uang yang penting tetapi beban riil dalam arti kepuasan yang hilang.
b. Prinsip kepastian
Jangan sampai terlalu menekan si wajib pajak sehingga mudah dimengerti oleh mereka dan juga akan memudahkan administrasi pemerintah sendiri.


c. Prinsip kelayakan / Kecocokan
Pajak jangan terlalu menekan siwajib pajak , sehingga wajib pajak akan dengan suka dan senang hati melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah.
d. Prinsip ekonomi
Pajak hendaknya menimbulkan kerugian yang minimal dalam arti jangan sampai biaya pemungutan lebih besar dari pada jumlah penerimaan pajaknya.

Berdasarkan pada pengertian diatas bahwa penerimaan pajak memegang peranan penting dalam perkembangan daerah. Pendapatan daerah yaitu berupa pajak dan retribusi merupakan salah satu komponen dalam penerimaan rutin pendapatan daerah. Kondisi pendapatan asli daerah menjadi indikator bagi kemandirian daerah dalam era otonomi daerah sekarang ini